Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah dan Gereja di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit Sah Milik Sinode Gereja YHS

  • Oleh Naco
  • 01 September 2019 - 11:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tanah dan bangunan gereja di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sah milik Sinode Gereja YHS atau Yesus Hidup Sejati setelah hakim perdata di Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan Sinode Gereja Bethany Indonesia.

Salah satu kuasa hukum Sinode Gereja YHS, Togar M Nero mengatakan, sengketa perdata itu sudah diputus oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan akhir pekan ini tadi.

"Dalam amar putusannya, majelis menolak seluruh gugatan penggugat (Sinode Gereja Bethany Indonesia) dan mengabulkan sebagian gugatan rekopensi kami," ucap Togar, Minggu, 1 September 2019.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tanah seluas 3.888 meter persegi tersebut dan bangunan gereja yang berdiri di atas tanah itu sah milik tergugat.

Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1.638.000 kepada Bethany. Dari bukti yang diajukan Bethany sebagian besar ditolak oleh hakim dan yang diterima tidak mampu mendukung dalil mereka termasuk saksi yang dihadirkan. 

Sebaliknya, bukti yang diajukan YHS mampu memenangkan mereka dalam gugatan itu termasuk 3 saksi yang mereka hadirkan selama persidangan.

"Pengadilan adalah wadah untuk uji kebenaran, masing-masing pihak diberikan sebebas-bebasnya membuktikan dalil-dalilnya. Bethany menyampaikan fakta dan argumentasinya begitu juga dengan YHS," ucap Togar.

Hingga hakim menyatakan, sesuai dalam jawaban dan duplik YHS sebelumnya bahwa tanah sertifikat nomor 447 dan nomor 448 milik penggugat ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak pernah terdaftar dan tertulis dalam sertifikat itu dikabulkan hakim.

Menurut YHS juga dalam uraiannya, mereka adalah yang terakhir kali tercatat, tanah itu atas nama sinode gereja YHS diperoleh melalui hibah yang tidak pernah dibatalkan oleh hukum berdasarkan akta hibah tertanggal 17 Desember 2013 dari Dr Yusak Hadisiswantoro sebagai pemilik tanah yang berasal dari Tan Verawati berdasarkan Akta Jual Beli.

Terkait surat Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 23 Mei 2009 adalah surat keputusan yang tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan digantikan dengan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang IMB tertanggal 5 Maret 2015 atas nama majelis pekerja sinode gereja YHS.

Berita Terbaru