Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah Melawan YHS, Sinode Gereja Bethany Belum Tegaskan Banding

  • Oleh Naco
  • 01 September 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalah dalam gugatan perdata atas tanah dan bangunan gereja di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur melawan Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati atau YHS, Sinode Gereja Bethany Indonesia belum menegaskan akan melakukan upaya hukum.

"Kami masih pikir-pikir, apakah nanti kami ajukan banding atau bagaimana langkah selanjutnya," kata salah satu kuasa hukum Sinode Gereja Bethany Indonesia, Bambang Nugroho, Sabtu, 1 September 2019.

Bambang mengakui, kalahnya mereka dalam gugatan itu karena lemahnya bukti yang dimiliki. Kata dia, semua bukti asli ada pada YHS, sementara pada mereka hanya fotokopi.

"Namun demikian jika memang harus banding kami akan perjuangkan," ucap advokat tersebut.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan akhir pekan ini, majelis menolak seluruh gugatan penggugat (Sinode Gereja Bethany Indonesia) dan mengabulkan sebagian gugatan rekopensi YHS.

Majelis hakim menyatakan tanah seluas 3.888 meter persegi tersebut dan bangunan gereja yang berdiri di atas tanah itu sah milik tergugat.

Meski demikian, pihak pengugat yakin tanah dan bangunan itu milik mereka sebagaimana dalam pembuktiannya lalu gereja Bethany Indonesia Sampit menyatakan tidak pernah memindahtangankan aset mereka. 

Sesuai dengan surat keterangan majelis pekerja sinode gereja Bethany Indonesia yang ditujukan kepada Ketua MPD sinode gereja Bethany Indonesia secara tegas menyatakan, tidak pernah memberikan izin, rekomendasi atau surat keterangan berupa apapun yang menyatakan tentang pemindahtanganan bangun gereja Bethany Indonesia yang ada di Jalan RT Milono KM 3,5 Palangkaraya dan di Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 Sampit Kalimantan Tengah.

Pembangunan gereja Bethany Indonesia Sampit juga, Bupati Kotawaringin Timur memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan kepada gereja Bethany Indonesia Sampit. Secara jelas dan tegas tertuang dalam surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 23 Mei 2009 yang didukung dengan alat bukti sertifikat hak milik, surat keputusan Bupati Kotim tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan surat keterangan majelis pekerja sinode gereja Bethany Indonesia itu adalah hak sinode gereja Bethany Indonesia Sampit.

Menurut dia, sejatinya dahulu pada 5 Maret 2019 Tan Verawaty selaku anggota jemaat gereja Bethany Indonesia Sampit telah membuat surat penyerahan tanah kepada gereja Bethany Indonesia Sampit. Dalam hal ini, penerimaannya diwakili oleh Pendeta Yusak Hadisiswantoro selaku Ketua Jemaat gereja Bethany Indonesia Sampit dan bukan kapasitasnya sebagai pribadi. Kapasitasnya adalah sebagai kuasa Jemaat gereja Bethany Sampit.

Berita Terbaru