Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersngka Pelaku Pembakar Lahan Sakit Jiwa Sudah Diamankan di Polres Palangka Raya

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 01 September 2019 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah dua pekan lebih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, kini pelaku pembakaran lahan di Jalan G Obos, Haryadi(43) kembali diamankan di tahanan Polres Palangka Raya.

Meski sudah berada di tahanan, namun pihak kepolisian belum bisa menindaklanjuti karena hasil observasi baru bisa dikeluarkan pihak rumah sakit dalam beberapa hari kemudian.

"Sudah kami tahan, tapi hasil obeservasinya belum keluar dari RSJ, sehingga belum bisa ditindaklanjuti atau tidak, "ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R K Siregar melalui Kabag Ops AKP Hemat Siburian, Minggu 01 September 2019.

Dia menambahkan masa observasi memang 14 hari, tapi untuk hasilnya baru bisa diketahui seminggu ke depan.

Diberitakan, Haryadi diamankan anggota Satpol PP Kota Palangka Raya pada Selasa 18 Agustus 2019 di Jalan G Obos.

Seusai diamankan dan diperiksa, warga Jalan G Obos ini memberikan kesaksian berubah-ubah, sehingga harus diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei sekitar 14 hari.

Observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Haryadi agar bisa dipastikan benar atau tidaknya dia mengalami gangguan jiwa sebelum dan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. (ARNOLD/B-6)

Berita Terbaru