Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Diancam Pasal Berlapis

  • 01 September 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan pembunuhan yang dilakukan MR (37) warga Kecamatan Sebangau terhadap anak kandung yang masih pelajar SMP bakal diancam pasal berlapis.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan MR bakal dijerap Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

MR juga dijerat Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara yang akan diterima oleh tersangka maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengatakan MR juga diancam Pasal 338 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara semala-lamanya 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka MR sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya MR kami ancam dengan 3 pasal berlapis,” ujar Timbul, Minggu 1 September 2019.

MR tega membunuh anaknya yang masih duduk di bangku SMP karena merasa kesal dengan tingkah laku anaknya.

Kepada polisi, MR mengaku karena emosi kepada anaknya, lalu dia melempar pisau yang berada di genggamannya hingga menembus dada yang membuat nyawa anaknya tidak terselamatkan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru