Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Penjual Obat dan Jamu Tanpa izin Edar di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 September 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penjual obat dan jamu tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur. Tersangka berinisial EP alias Mono (45).

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus tersebut, Minggu 1 September 2019.

Obat dan jamu yang dijual tersangka berbagai macam jenis, mulai dari obat dan jamu keperkasaan pria, dan obat kuat lainnya.

Obat tersebut ada yang memang dikemas sendiir oleh pelaku, dan ada juga yang didatangkan dalam bentuk kemasan.

Tertangkapnya pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual obat-obatan yang diduga tidak milmiliki izin edar, sehingga langsung dilajukan penyelidikan.

Saat itu polisi mendapati tersangka berada disebuah kamar barak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, hingga menemukan ribuan kemasan obat yang siap edar.

"Setelah kami temukan, tersangka langsung kami tahan dan saat ini maish dalam pengembangan terkait kasus tersebut," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru