Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 1.079 Kemasan Obat dan Jamu Tanpa Izin Edar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 September 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi menyita barang bukti berupa 1.079 kemasan obat dan jamu tanpa izin edar dari tangan tersangka EP alias Mono (45). Ratusan di antaranya merupakan obat kuat atau obat perkasa pria. 

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.079 kemasan. Semuanya sudah diangkut ke polres," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 1 September 2019. 

Dari 1.079 kemasan tersebut, terdiri dari 37 jenis. Mulai dari obat kuat, obat gatal, jamu, dan lainnya. Bahkan ada ratusan butir obat yang belum dikemas. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

"Ada obat yang sudah dikemas, obat yang masih dibungkus dalam jumlah besar, dan sejumlah jamu. Semuanya tanpa izin edar," kata Rommel. 

Sementara itu, tersangka mengaku mengemas sendiri obat-obatan tersebut menjadi beberapa merek dan jenis kemasan. Sebelum kemudian dijual bebas kepada warga di kawasan perkebunan kelapa sawit maupun perkotaan.

"Tersangka mengemas sendiri, agar bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar," terang Rommel.

Adapun nilai obat-obatan dan jamu yang disita Polres Kotim tersebut belum dipastikan nilainya. Namun diperkirakan berkisar jutaan rupiah. 

"Kalau harga pastinya belum tahu, namun kisarannya sekitar Rp 6 - 8 juta," kata Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru