Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Residivis Kambuhan Pengedar Narkoba di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 01 September 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polisi membekuk pengedar narkoba atas nama Kaharudin alias Kahai (57), warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka juga merupakan residivis kambuhan.

Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 6,55 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heryanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat berupa penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman tersangka.

"Saat kita menggedelah dapur kediaman tersangka, kita menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut," kata Adhy, Minggu, 1 September 2019.

Petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip kosong, sebuah timbangan warna hitam merk CHQ, sebuah sendok takar, satu ponsel, uang Rp 400.000, serta sekotak korek api.

Dalam kasus serupa yang kembali menjeratnya ini, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Adhy Heriyanto.

Tersangka Kaharudin juga merupakan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yakni sebagai pemakai sekaligus pengedar. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru