Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Gunung Mas Tangkap Kepala Desa Bereng Jun karena Diduga Korupsi

  • Oleh Magang 1
  • 02 September 2019 - 00:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri Gunung Mas menangkap tersangka AA, kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhin. Kepala desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017.

AA ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang didukung oleh  Kejaksaan Negeri Palangkaraya, di Palma Mall, di Kota Palangka Raya pada hari Minggu, 1 September 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Alasan dilakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara sah tetapi tersangka tidak kooperatif dan tidak datang di Kantor Kejaksaan Negeri dengan alasan yang sah,” ujar Kajari Gunung Mas, Koswara melalui pesan singkat, Minggu, 1 September 2019.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka dinyatakan sehat.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka dibawa ke rutan Palangkaraya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangkaraya tersebut sudah selesai dilakukan.

“Penahanan kepada tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang lagi penahanannya,” ungkapnya. (MAGANG 1/m)

Berita Terbaru