Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Hentikan SPDP Ratusan Kasus dalam Lima Tahun Terakhir

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 02 September 2019 - 11:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejak 2015 hingga Juni 2019, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng menghentikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap ratusan kasus. 

"SPDP yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 278 SPDP untuk Kejaksaan Tinggi dan juga seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto melalui Kasipenkum Rustianto, Senin 2 September 2019.

Angka tersebut tidak sebanding dengan jumlah kasus yang diteruskan proses hukumnya, yakni sejumlah belasan ribu kasus. Semuanya sedang diproses pada tahapan perkara yang bervariasi. 

"Kalau mau ditotalkan, perkara yang sedang ditangani di seluruh Kalimantan Tengah itu terdapat sekitar 11.401 perkara. Ada yang sudah tahap 1, tahap 11 hingga pada upaya hukum banding dan kasasi," jelasnya. 

Ia menambahkan, data untuk Juli dan Agustus 2019 belum dapat dibeberkan mengingat sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dari berbagai Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Kalteng. 

Terhadap belasan perkara yang sudah dan sedang diselesaikan oleh Kejati dan Kejari tersebut, ia mengaku optimis dan akan tetap menjunjung semangat keadilan dalam penegakannya. 

"Pokoknya kami optimis selesaikan semuanya perkara tersebut dan tetap pada prinsip menegakkan keadilan," harapnya. 

Lanjutnya, kami juga sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar turut berpartisipasi dalam penegakan hukum di Bumi Tambun Bungai sehingga ke depannya wajah keadilan terus terpancar. (ARNOLD/B-2) 

Berita Terbaru