Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah Saat Pilkades Serentak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 September 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengeluarkan surat edaran tentang penerapan hari libur sekolah di desa yang saat itu melaksanakan Pilkades, Rabu, 4 September 2019. Surat edaran itu guna mendukung kelancaran Pilkades Serentak.

Bupati menjelaskan, surat edaran bernomor 104/402/PEM/2019 ini menyampaikan bahwa pada hari pelaksanaan Pilkades, diharapkan bagi instansi pemerintah maupun swasta agar memberikan dispensasi bagi karyawan atau ASN untuk mendatangi TPS.

"Sehingga para ASN atau karyawan swasta bisa memberikan hak suaranya untuk memilih Kades yang dianggapnya pantas untuk memimpin desanya," jelws Bupati, Senin 2 September 2019.

Bupati menegaskan, pimpinan SKPD, pelaku usaha, pimpinan perusahaan untuk bisa memberikan dispensasi pada anak buahnya untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades.

"Demikian juga bagi para ASN atau pegawai swasta yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa  (PPKD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan Tim Pengawas Pilkades juga diharpapkan diberikan dispensasi dalah hal absensi elektronik," jelas Bupati.

Bupati menjelaskan, surat edaran ynag telah dikeluarkan 30 Agustus 2019 ini sudah disampaikan kepada para SKPD di lingkungan Pemkab Kobar, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kobar, seluruh Camat, pihak sekolah dan pimpinan perusahaan. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru