Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penjual Obat dan Jamu Ilegal Terancam 17 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 September 2019 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka penjual obat dan jamu ilegal berinisial EP (45) yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 17 tahun penjara. 

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 17 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 2 September 2019. 

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan Pasal 197 dan Pasal 196, Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 17 tahun kurungan penjara. 

Dari tangan tersangka sendiri, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.079 kemasan terdiri dari 37 jenis mulai dari obat kuat, obat gatal, jamu, dan masih banyak lainnya. Bahkan ada ratusan butir obat yang belum dikemas.

Polisi pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, karena dikhawatirkan masih ada jaringan yang melakukan perbuatan yang sama. 

"Terus kami lakukan penyelidikan lagi, karena bisa saja masih ada oknum yang melakukan hal yang sama dengan pelaku," kata Rommel. 

Sementara itu, obat-obatan dan jamu tanpa izin edar tersebut didatangkan dari Pulau Jawa dan dikemas sendiri oleh tersangka. Aksi tersebut sudah dilakukan dalam 3 tahun terakhir. 

"Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut selama 3 tahun terakhir. Keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terang Rommel.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat membeli jamu dan obat-obatan harus dilihat lebih dulu apakah ada izin edar atau tidak. Sehingga tidak membahayakan bagi keselamatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru