Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Kejaksaan Hentikan SPDP Ratusan Perkara

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 02 September 2019 - 12:48 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya - Ada 200 lebih perkara yang tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng bukan tanpa alasan.   Setidaknya terdapat sejumlah alasan dihentikannya surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP oleh pihak kejaksaan. 

"Pertama itu karena pasal yang disangkakan terhadap tersangka tidak memenuhi unsur pidana. Lalu yang kedua, tersangka meninggal dunia dan atau melarikan diri sehingga proses hukumnya tidak dapat dilakukan," jelas Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto

Tidak hanya dua alasan tersebut, perkara yang masuk dalam delik aduan pun tidak dapat ditindaklanjuti SPDP-nya jika sudah ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

"Kalau perkaranya berupa delik aduan bisa saja disetop SPDP jika memang antara kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak mau melanjutkan proses terhadap kasus tersebut," jelasnya. 

Meskipun demikian, dalam memutuskan dihentikannya SPDP atau tidak pihak kejaksaan sangat jeli dan selalu menjunjung nilai-nilai keadilan serta berpedoman pada undang-undang yang berlaku. 

"Bukan gampang itu mau memutuskan tidak melanjuti SPDP atau tidak.  Semuanya sangat jeli dilakukan dan selalu berpedoman pada konstitusi," jelasnya. 

Jika SPDP diberhentikan tanpa melalui alasan yang jelas, maka yang menjadi taruhannya ialah marwah penegak hukum pada umumnya dan Kalteng pada khususnya. 

"Marwah penegak hukum tetap selalu kami jaga makanya tidak asal menetapkan SPDP dan juga menghentikannya, " ujarnya.  (ARNOLD/B-2) 

Berita Terbaru