Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Kasus Curanmor Terima Vonis 3 Bulan Pembinaan

  • Oleh Naco
  • 02 September 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berumur 16 tahun yang terjerat kasus curanmor Yamaha Jupiter Z1 KH 4904 Q milik Suwarto, langsung menyatakan menerima setelah mendapat vonis pembinaan selama tiga bulan.

"Anak menerima dengan putusan itu, tinggal menunggu eksekusi dari jaksa," kata penasihat hukum anak, Bambang Nugroho, 2 September 2019.

Dalam sidang itu baik hakim maupun Bambang meminta agar anak bisa benar-benar menjalani pembinaan tersebut sampai selesai.

Hakim sudah mengurangi lamanya pembinaan dari 4 bulan sebagaimana tuntutan jaksa, menjadi 3 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pencurian itu dilakukan terdakwa pada Senin, 22 Juli 2019 di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia mengambil sepeda motor korban yang saat itu dipakai anaknya dan diparkir tanpa kunci stang di depan rumah temannya. Akibat itu, terdakwa dianggap bersalah.

"Dalam pembelaan kami lalu minta keringanan dan hakim mengabulkannya. Semoga kedepan dengan anak dibina oleh Dinas Sosial ia tidak lagi mengulangi perbuatannya," tegas Bambang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru