Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Naikkan Vonis Penadah Motor Curian

  • Oleh Naco
  • 02 September 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai Paisol tidak sependapat dengan jaksa. Hakim pun menaikkan vonis hukuman kepada terdakwa penadah motor curian, PW alias War dan Ram alias Dan.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penadah sepeda motor Honda Scoppy milik Aidah. Sebelumnya, kedua terdakwa terancam hukuman masing-masing 7 bulan penjara. Namun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP,"  kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 2 September 2019.

Fakta sidang, motor Honda Scoopy milik mahasiswi Akper Pemkab Kotim itu dicuri di Jalan Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang di kediaman korban. Pencurian itu dilakukan dua anak yang berumur 16 tahun. Dua terdakwa itu sudah dijatuhi hukuman pembinaan.

Kemudian motor itu dibawa ke kediaman Wardi dan Dani di Jalan Kapten Mulyono Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang pada 18 Mei 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka kemudian membongkar motor curian, dan suku cadangnya dijual ke tukang loak.

Atas vonis itu dua terdakwa tampak pasrah menerimanya. Padahal sebelumnya keduanya berharap bisa divonis ringan dari tuntutan penuntut umum.

Apalagi dalam kasus ini kedua terdakwa sudah masing-masing menyerahkan uang Rp 2 juta mengganti sebagian kerugian yang dialami korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru