Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna Pembentukan Fraksi Pendukung

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 September 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- DPRD Kota Palangka Raya, Senin, 2 September 2019, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang III 2019.

Selain itu, paripurna tersebut juga beragendakan pengumuman tentang pembentukan fraksi pendukung DPRD masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, dasar acuan dalam pembentukan fraksi DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 162, Ayat 1 sampai 10.

"Secara yuridis pada Ayat 3, tertulis jika setiap fraksi DPRD beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi. Kemudian pada Ayat 4 yaitu partai politik atau parpol yang jumlah anggotanya mencapai ketentuan pada Ayat 3 atau lebih, bisa membentuk fraksi sendiri," kata Subandi dalam pidatonya.

Kemudian pada Ayat 6, lanjutnya, bila ada parpol yang jumlah anggotanya dalam DPRD tidak mencukupi aturan tersebut, dapat membentuk fraksi gabungan.

"Fraksi ini merupakan wadah berhimpunnya anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," jelas politisi Partai Golkar ini lagi.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, jajaran pimpinan SOPD, dan Forkopimda Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru