Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Putri Ini Membeli Sabu Selain Digunakan Sendiri juga Diedarkan

  • Oleh Naco
  • 02 September 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja putri berusia 18 tahun tersangka kasus sabu ini menuturkan membeli sabu selain digunakan untuk sendiri juga diedarkan lagi. Itu terungkap saat pelimpahan tahap II.

"Saya beli sepaket itu seharga Rp 200 ribu," ucapnya, Senin, 2 September 2019 saat di Kejari Kotawaringin Timur.

Ia mengaku membeli sabu itu dari rekannya sesama perempuan dengan berat 0.29 gram. Ia membelinya 15 menit sebelum akhirnya ditangkap di barak Susanty.

Tersangka diamankan Rabu, 29 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Ia saat itu memegang sepaket sabu saat menuju ke sebuah losmen. Rencananya sabu itu mau ia bagi 2. Sepaket mau ia gunakan dan sisanya mau dijual seharga Rp 150 ribu.

Menurutnya ia sudah dua kali membeli sabu dari rekannya hingga ia harus diamankan.

"Sebelumnya saya beli sepaket sama harganya Rp 200 ribu juga. Saya bagi dua waktu itu sisanya saya pakai dan saya jual sepaket Rp 100 ribu," ujarnya.

Dalam kasus ini perempuan yang hanya tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru