Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu Dipasok oleh Residivis Kambuhan

  • Oleh Naco
  • 02 September 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sus menerangkan, sabu yang diedarkan dan diamankan darinya berasal dari residivis kambuhan Supriyono aliaa Apri.

"Saya sudah empat kali beli sabu dari Apri," kata tersangka, pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Senin, 2 September 2019.

Saat ia membeli sabu itu Sus menjualnya lagi, ada yang dijual per paket Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu dengan orang yang tidak ia kenali. 

Sementara dua kali kemudian dijual kepada rekannya Kemy Vuspita seharga per paketnya Rp 200 ribu. Hingga perempuan tidak tamat SMP ini diamankan.

Tersangka diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Ketika digeledah ditemukan sabu 0,49 gram.

Sabu ditemukan di sebuah tas yang ada di kamar mandi selain itu turut diamankan 2 buah pipet kaca dan potongan sedotan serta uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu.

Warga asal Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru