Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Beli Sabu dari Perempuan Dijual untuk Perempuan Juga

  • Oleh Naco
  • 02 September 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supriyono alias Apri, seorang residivis, mendapatkan sabu yang diamankan dari tangannya itu berasal dari seorang perempuan bernama Eca.

Kemudian sabu itu ia jual lagi kepada seorang perempuan bernana Susanty alias Susan yang diproses secara terpisah dalam perkara serupa.

"Sabu itu saya beli seharga Rp 100 ribu per paketnya," kata tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin, 2 September 2019.

Tersangka diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Dari penggeledahn sabu diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 0,53 gram.

"Saat itu sabu saya simpan di celana saya," kata warga asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Untuk mendapatkan sabu itu ia terlebih dahulu menghubungi Eca yang bermukim di wilayah Desa Pundu,  kemudian keduanya janjian transaksi dipinggir jalan hingga diamankan.

Sabu itu dibeli 2 hari sebelum tersangka diamankan. Ia juga mengaku kalau baru 2 kali membeli sabu dengan Eca hingga ia diamankan.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMP ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru