Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Pendukung Jadi Wadah Berhimpun Anggota DPRD Kota Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 September 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan fraksi pendukung merupakan wadah berhimpun anggota DPRD. Karenanya, pembentukan fraksi sangat penting dan mendesak.

Apalagi pada Selasa, 2 September 2019, DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang III tahun 2019, dan pengumuman tentang pembentukan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya pada masa jabatan 2019-2024.

"Dasar acuan dalam pembentukan fraksi DPRD adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 162 ayat 1 sampai 10," kata Subandi, Selasa, 3 September 2019.

Secara yuridis, pada ayat 3 tertulis jika setiap fraksi DPRD beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi, kemudian pada ayat 4 yaitu partai politik atau parpol yang jumlah anggotanya mencapai ketentuan pada ayat 3 atau lebih, bisa membentuk fraksi sendiri.

"Kemudian pada ayat 6, bila ada parpol yang jumlah anggotanya dalam DPRD tak mencukupi aturan tersebut, dapat membentuk fraksi gabungan. Fraksi ini merupakan wadah berhimpunnya anggota DPRD masa jabatan 2019 - 2024," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan atau Sekwan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah menyampaikan bahwa ada tujuh fraksi yang terbentuk dalam susunan anggota DPRD pada masa jabatan 2019-2024.

"Ketujuh fraksi tersebut terbagi dari lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan. Lima fraksi murni merupakan fraksi PDI Perjuangan 6 kursi, fraksi Partai Golkar 6 kursi, fraksi Demokrat 3 kursi, fraksi Partai Nasdem 3 kursi, fraksi PAN 3 kursi," kata Sitti Masmah.

Sementara dua fraksi gabungan, lanjut Sitti, yaitu Fraksi Gerindra - Hanura - PKB yang disingkat Gerakan Nurani Bangsa, serta Fraksi Perindo - PSI. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru