Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sudah 6 Kali Beli Sabu untuk Diedarkan

  • Oleh Naco
  • 03 September 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba, Sin alias Zai sudah membeli enam kali sabu dengan rekannya Juh. Itu ia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa, 3 September 2019.

"Saya beli untuk dipakai dan dijual juga, saya beli sepaket itu jika habis terjual saya dapat untung Rp 200 ribu," tukasnya, Selasa, 3 September 2019.

Tersangka diamankan pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di rumahnya Jalan Sedap Malam, gang Raflesia, RT 10 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan sabu sebanyak dua paket, sendok dari potongan sedotan, satu pak plastik klip, dan dua ponsel. 

Penggeledahan itu disaksikan honorer Kelurahan Ketapang. Menurut tersangka sabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dengan berat 0,8 gram.

Sabu itu dibeli sehari sebelum tersangka diamankan. Sabu itu dibeli di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Sabu itu langsung Juhran yang menyerahkan kepada saya, setelah saya terima sabu langsung saya bayar," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru