Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Serentak di Barito Selatan Terancam Ditunda Lantaran tidak Boleh Gunakan APBDes

  • Oleh Uriutu
  • 03 September 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Barito Selatan terancam ditunda. Penyebabnya, pelaksanaan pilkades tidak diperbolehkan menggunakan APBDes.

Sekretaris DSPMD Barito Selatan Haitami mengatakan, larangan penggunaan APBDes untuk pilkades tertuang dalam surat edaran Sekda Kalteng tertanggal 29 Juli 2019.

Maka, lanjut dia, sejak tanggal 28 Agustus lalu, anggaran pilkades yang bersumber dari APBDes dihentikan.

Sebagai gantinya pembiayaan pilkades menggunakan APBD perubahan. Sebab dalam Permendagri Nomor 65, disebutkan semua biaya pilkades dibebankan kepada APBD.

"Sisa dana yang belum terpakai akan kita kembalikan ke desa dan diganti dengan anggaran dari APBD perubahan. Sedangkan anggaran untuk pilkades yang sudah terpakai tidak jadi soal," kata Haitami kepada Borneonews, Selasa, 3 September 2019.

Hanya, lanjut dia, apakah dana dari APBD perubahan nanti mencukupi untuk penyelenggaraan pilkades serentak. Jika mencukupi, pelaksanaan pilkades tetap sesuai jadwal yakni 3 Oktober 2019.

“Namun bila tidak mencukupi serta APBD perubahan mengalami keterlambatan, kita akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Barsel. Apakah ditunda atau dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Pj Sekda Barsel Syahrani, mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat edaran terkait larangan menggunakan APBDes untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa pilkades serentak memang tidak bisa dilaksanakan jika menggunakan APBDes," ucap dia.

Oleh karena itulah, pemerintah kabupaten segera menyurati para camat, kepala desa, dan panitia pilkades tingkat desa guna menghentikan penyaluran dana yang bersumber dari APBDes.

Berita Terbaru