Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya Unggah Status di Media Sosial Dijatuhi Sanksi

  • 03 September 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang mengunggah status di media sosial pribadinya dijatuhi sanksi.

Narapidana bernama Yustus Tari itu dinilai telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, seluruh narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dilarang menggunakan jaringan internet dan telepon seluler.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya Arip Herdian, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Yustus Tari berupa pencabutan haknya sebagai warga binaan lapas. Sanksi itu diberikan setelah dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan.

Arip menambahkan, melihat fatalnya kesalahan yang dilakukan, pihaknya juga mencabut semua hak Yustus Tari, termasuk remisi, atau jika sedang mengajukan remisi pada tahun berjalan akan ditolak. Kemudian menghentikan tugasnya sebagai Tamping Lapas.

"Diantercatat dalam register F. Itu dimaksud bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan hak dalam memperoleh remisi. Kemudian perannya sebagai tamping pun dicabut," ujar Arip Herdian, Selasa, 3 September 2019.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan setiap hal berkaitan dengan hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga tidak ada lagi masalah terkait dengan pelanggaran hak asasi terhadap yang bersangkutan.

"Kami sudah sesuai prosedur. Larangan terkait itu juga sudah kami beritahu. Jadi menurut kami tidak ada pelanggaran hak asasi apapun. Karena kami menindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Arip. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru