Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Beli Laptop Curian, Baru Sehari Sudah Disita Polisi

  • Oleh Naco
  • 03 September 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran ingin punya Laptop saksi Yani, seorang ibu rumah tangga, beli laptop curian dari MNS alias Put, Ton, dan AMR alias Ang alias Bu. Namun baru sehari dipakai laptopnya sudah disita polisi.

Apalagi saat itu Laptop warna putih yang dicuri di kediaman Doniy tersebut dijual dengan murah oleh Ang dan Ton kepada saksi tersebut. 

"Belum sempat saya pakai, Pak Hakim Laptop itu lalu diamankan polisi," ucap Yani, Selasa, 3 September 2019.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu saksi menyebut ia membeli laptop itu pada Jumat, pada Sabtu malam polisi datang ke kediamannya.

Ia diberitahu kalau Laptop itu hasil curian. Namun Yani tidak dijadikan sebagai penadah barang curian itu. Akibat kejadian itu ia harus merelakan uang Rp 600 ribu yang diserahkan kepada terdakwa.

"Jadi saya tidak tahu apakah laptop itu berfungsi atau tidak," tukasnya.

Sementara itu anggota Polsek Baamang, Alfian mengatakan ketiganya diamankan lantaran melakukan pencurian pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 Wb di Jalan Kenan Sandan gang Gunung Agung II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Barang berharga milik korban yang berhasil diangkut kawanan residivis ini seperti laptop, jam tangan, kunci cadangan mobil dan motor, dua tas, tablet dan ponsel. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Saat jaksa memperlihatkan barang bukti yang dicuri ketiganya Alfian membenarkannya. Termasuk Laptop yang diamankan dari saksi Yani.(NACO/B-5)

Berita Terbaru