Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinas Kesehatan Minta Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Kesehatan Diminta Sesuai Perencanaan

  • Oleh Ramadani
  • 03 September 2019 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara H Siswandoyo puskesmas dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sesuai Plan Of Action (POA) atau perencanaan yang telah dibuat setiap puskesmas.

Menurut Siswandoyo, Selasa 3 September 2019, hal tersebut sesuai aturan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bahwa realisasi penggunaan dana BOK menjadi syarat penyaluran dana BOK.

Dikatakannya, dalam penyaluran dana BOK ini harus sesuai dengan ketentuan seperti penyaluran tahap I berupa laporan realisasi dana BOK tahun anggaran sebelumnya. Untuk penyalauran tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 60 persen dari dana yang diterima di RKUD serta laporan realisasi penggunaan dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi.

Selain itu dia, batas waktu paling lambat tanggal 15 Juli untuk lapaoran realisasi dana BOK tahap I belum memenuhi syarat maka penyaluran dana BOK dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima lapoaran realisasi.

Siswandoyo  juga mengatakan, dalam pengelolaan di puskesmas BOK merupakan satu kesatuan sumber pembiayaan operasional untuk pelaksanaan upaya kesehatan bersama sumber dana lainnya yang ada di puskesmas seperti dana kapitasi BPJS dan dana lainnya yang sah yang dikelola menggunakan mekanisme APBD.

“Untuk itu, prinsip-prinsip tatakelola yang baik yakni transparan, efektif, efesien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh kita semua,” imbuhnya.

Dia mengharapkan agar puskesmas bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dituangkan dalam program BOK, evaluasi tersebjut dapat melihat besaran penyerapan dan sejauhmana hasil capaian program yang dapat di ukur dengan standar pelayanan minimal (SPM).

“Kita mengetahui bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” jelasnya.(RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru