Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aspal di Bawah Standar Picu Kasus Korupsi Bandara Muara Teweh

  • 03 September 2019 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi korupsi landasan pacu Bandara HM Sidik, Muara Teweh dengan tiga terdakwa ternyata terkait juga aspal landasan yang dinilai di bawah standar.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rabani usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 3 September 2019.

Pada persidangan yang dipimpim majelis hakim diketuai Alfon, JPU menghadirkan satu orang saksi Imam Pangestu yanng pada saat itu bertugas sebagai operator pencampuran aspal. Disebutkan jika kualitas aspal yang tidak memenuhi standar itu karena suhu aspal yang digunakan tidak sesuai.

Rabani juga menjelaskan menurut keterangan saksi jika suhu aspal tersebut dibawah standar maka akan menyebabkan landasan pacu cepat rusak. Tentunya akan membuat kerugian yang mana pandasan yang seharusnya digunakan pesawat untuk landing ataupun take off tidak dapat digunakan.

"Suhunya dibawah standar, dibawah ketentuan. Itu yang membuat landasan itu rusak. Seperti yang terjadi sekarang aspalnya itu pecah-pecah," ujar Rabani, Selasa, 3 September 2019.

Ia menambahkan jika standar suhu aspal yang diharuskan untuk membuat landasan pacu sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan suhunya minimal 145 derajar celcius hingga 160 derajat celcius. Namun hal itu tidak terjadi pada pembuatan landasan pacu yang terjadi pada bandara HM Sidik Muara Teweh.

"Pada saat penghamparan itu, aspal paling tidak harus bersuhu minimal 145 derajat. Tapi disini terjadi penurunan suhu sampai 110 derajat celcius," ujar Rabani.

Ketiga  terdakwa yang terjerat kasus landasan pacu yakni mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustinus Sujatmiko. Juga dua rekan kerjanya Direktur PT Dian Sentosa, Hadi Sugiarto serta Konsultan Pengawas Proyek, Feliex Erwin Simanjuntak. Atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 Miliar dari total proyek Rp 17 Miliar. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru