Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Putuskan Banding dalam Perkara Korupsi

  • 04 September 2019 - 00:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara korupsi.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Bambang Kustopo mengatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas banding dari pihak Yantenglie pada 13 Agustus 2019. Saat ini berkas tersebut tengah dikaji untuk bisa diputus nantinya.

"Berkas sudah kami terima. Para majelis hakim yang telah ditunjuk akan musyawarah untuk memutus perkara banding itu," ujar Bambang, di Palangka Raya, Selasa, 3 September 2019.

Pada persidangan sebelumnya, Yantenglie divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidair empat bulan. Selain itu Yantengli harus membayar uang pengganti Rp7.770.000.000. Jika tidak menganti kerugian tersebut, maka harta benda Yantenglie akan disita kemudian dilelang untuk menutup kerugian negara.

Mantan Bupati Katingan Yantenglie terlibat dalam tindak pidana korupsi, pemindahkan uang kas daerah senilai Rp100 miliar yang sebelumnya ada di Bank Daerah Kabupaten Katingan ke Bank BTN Pondok Pinang untuk dijadikan deposito. Namun dalam perjalanannya, uang kas daerah Rp100 miliar tersebut hilang.

Bersama dengan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli, Yantenglie dengan wewenangnya memerintahkan Tekli melakukan buka tutup rekening dengan tujuan menghilangkan jejak lenyapnya uang kas daerah di Bank BTN tersebut. (AGUS/m)

Berita Terbaru