Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MacBook Pro 15 Inch Produksi 2015 Dilarang Dibawa Ke Bagasi Pesawat Melalui Bandara Iskandar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 September 2019 - 01:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Kantor Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber meneruskan surat edaran larangan laptop Apple jenis MacBook Pro 15 inch produksi 2015 dilarang masuk ke bagasi pesawat.

"Kita sudah sampaikan edaran kepada pihak keamanan saya, agar dapat memberikan imbauan sesuai edaran berlaku," ujarnya saat ditemui di Gedung Teknik UPBU Iskandar, Selasa, 3 September 2019.

Dalam surat edaran dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pada 30 Agustus 2019 lalu disebutkan, dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, dipandang perlu melakukan langkah antisipasi penanganan permasalahan, laptop produk Apple Jenis MacBook Pro 15 inch Produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 karena ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran.

Maka atas pertimbangan tersebut, produk tersebut dilarang diangkut atau dibawa sebagai bagasi tercatat (checked bagage) dan kargo. Jika dibawa sebagai kabin agar dimatikan. Termasuk tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.

"Semua ini dilakukan untuk keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Semoga masyarakat memahaminya," tandasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru