Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota: Penyelenggara Negara Harus Jamin Pemenuhan Hak Hunian Layak Huni

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 September 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan seharusnya pemerintah sebagai penyelenggara negara harus menjamin hak hunian yang layak huni bagi masyarakat.

“Tinggal di lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara,” tutur Fairid Naparin di Jalan G Obos, Rabu, 4 September 2019.

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1. Bunti ayat tersebut setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin.

“Tertuang juga diayat tersebut hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Wali kota kelahiran 28 Agustus 1985 ini mengakui penanganan kawasan kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kawasan kumuh selain menjadi masalah juga merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota palangka raya,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru