Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Motor Pemilik Sabu dan Ekstasi Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 September 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sales motor terdakwa pemilik sabu dan ekstasi bernama GR alias Jal, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sebelumnya ia dituntut hukuman lima tahun penjara atas kasus itu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan pada persidangan di PN Sampit, Rabu, 4 September 2019.

Dia juga didenda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan dalam tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa diamankan pada Jumat, 19 April 2019 sekitar pukul 01.45 di Jalan Adam Malik, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan atau di Trio Motor Honda Kuala Pembuang.

Saat digeledah di tas ditemukan tiga paket sabu dan bubuk jenis ekstasi, korek gas untuk membakar narkotika dan kotak rokok tempat menyimpan sabu, serta uang Rp 5 ribu.

Dalam vonis hakim itu ditegaskan hanya uang Rp 5 ribu dirampas untuk negara. Sementara barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas vonis itu pria yang mengaku dapat sabu di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ini menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru