Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis Pencuri Motor 14 Bulan Kurungan, Penadah 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 September 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pencuri motor, SL alias Son dengan hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan terdakwa penadah, Nop mendapat vonis lebih ringan yakni 9 bulan penjara.

Sebelumnya Son dituntut 1,5 tahun penjara, setelah ia melakukan pencurian motor milik korban Aswin. Sementara Nop dituntut satu tahun penjara.

Menurut hakim vonis lebih berat dijatuhkan kepada Son, lantaran sudah menikmati hasil pencuriannya itu. Serta, motor korban tidak kembali.

SL alias Son dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Sementara Nop dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. 

Soni mencuri motor di pos satpam PT Agro Indomas, Kabupaten Seruyan milik korban Aswin. Kemudian Soni dinihari ke kediaman Nopriyanto dan meminta untuk menjualnya. 

Motor itu dicuri Son pada 28 Maret 2019. Setelah itu motor itu dijual oleh Nop. Hasil penjualan diambil untuk membayar utang Son kepada Nop.

"Saya terima, Yang Mulia," ucap Soni dalam sidang, Rabu, 4 September 2019 di Pengadilan Negeri Sampit kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan

Begitu juga dengan Nop dan jaksa. Sehingga, perkara keduanya dianggap berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-11)

Berita Terbaru