Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panitia Pilkades Terbukti tidak Netral Harus Laporkan!

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 04 September 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Pulang Pisau yang terbukti tidak netral harus dilaporkan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Umum Panitia Pilkades Kabupaten Pulang Pisau 2019, M Syariful Pasaribu, saat Deklarasi Damai Calon Kades di 30 desa di kantor Bappedalitbang, Rabu, 4 September 2019 sore. 

"Kalau ada panitia pilkades ada yang tidak netral laporkan langsung kepada kami," kata Syariful. 

Ia menegaskan, saat ini semua calon kades diyakini memiliki ponsel pintar. Untuk itu, gunakan ponsel tersebut untuk merekam dan sebagainya sebagai alat bukti. 

"Berdasarkan alat bukti itu kami akan tindak tegas panitia yang memang tidak netral," tegas ASN yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau ini. 

Syariful mengungkapkan, untuk Penjabat (Pj) Kades dan aparatur desa juga wajib netral. Tidak boleh memihak kubu tertentu. 

"Karena sayapun tidak memungkiri ada aparat desa yang diduga mendukung salah satu calon," ucap dia. 

Sebelumnya, lanjut Syariful, memang ada ditemukan panitia yang menggugurkan salah satu calon tidak berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Namun, panitia di tingkat kabupaten kembali memasukan nama calon kades yang tadinya digugurkan. 

"Karena memang yang bersangkutan tidak menyalahi aturan. Intinya kami di kabupaten tidak akan memihak siapapun dan menjalankan pilkades. Aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (M BADARUDIN/B-3)

Berita Terbaru