Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rangkaian Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Katingan akan terus Berlanjut    

  • 04 September 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gurita atas rangkaian tindak pidana korupsi uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar yang menyeret mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie belum usai dan akan terus berlanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy Aprianto mengatakan, berkas mantan Kepala BTN Cabang Pondok Pinang Jakarta Teguh Handoko yang ikut terlibat dalam pembuatan Nota Kesepahaman atau MoU dalam pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan yang akhirnya bermasalah dengan lenyapnya uang kas tersebut, akan segera diberitahukan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap atau P21.

Berkas dari Teguh Handoko pu beberapa kali dikembalikan kepada penyidik kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng atau P19. Itu dilakukan karena berkas tersebut dirasa belum lengkap oleh kejaksaan ditambah lagi ditemukannya beberapa fakta baru didalam persidangan Yantenglie.

 

Namun Ia menegaskan jika keputusan P21 atas berkas Teguh Handoko tersebut masih menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena kewenangan penetapan berkas perkara tersebut berada pada Kejati Kalteng.

 

“Kami masih belum tau kapan dari kejati akan melakukan P21. Kami saat ini masih menunggu kabarnya juga. Insya Allah tidak lama lagi,”ujar Tommy, Rabu, 4 September 2019.

 

Tommy juga menjelaskan jika Teguh Handoko juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Yantelie. Kesaksian dari Teguh Handoko tersebut, terkait dengan hubungan Yantenglie dengan Herianto Chandra, juga permasalahan perubahan Deposito menjadi Giro yang mengakibatkan raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar.

 

“Kami dalami terus berkas dari Teguh, karena sampai saat ini masih ada sejumlah uang yang asih belum jelas keberadaannya,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru