Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Desa Lampeong II Terancam tidak Bisa Menyerap Anggaran dari Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Oleh Ramadani
  • 04 September 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Desa Lampeong II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, terancam tidak bisa menyerap anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal itu disebabkan tidak adanya sinkronisasi antara pemerintahan desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan, hingga saat ini pemerintahan desa belum menerima surat keputusan (SK) yang dibuat oleh BPD. Padahal, pihak Kecamatan meminta SK tersebut.

Kepala Desa Lampeong II Sutnadi menuturkan, bila masalah ini berlarut-larut, pihaknya akan menyurati Menteri Dalam Negeri. “Dalam waktu dekat, saya menyurati Mendagri minta difasilitasi agar Desa Lampeong II menerima hak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa,” katanya, Rabu, 4 September 2019.

Disampaikan Sutnadi, ia menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBDes sejak Juli 2019. Tetapi dokumen tersebut belum disahkan. Karena pihak kecamatan meminta lampiran surat keputusan BPD.

“Surat itu sampai sekarang belum dibuat. Padahal lampiran rancangan Perdes merupakan RAB yang datanya dari hasil musdes yang digelar oleh BPD itu sendiri. Data inilah yang dipakai tim penyusun RKP dan APBDes dalam membuat RAB,” tutur Kades Lampeong II ini.

Ia menegaskan, jangan salahkan Pemerintah Desa Lampeong II bila pembangunan terlambat dan tertinggal dari desa lain. “Karena dalam dokumen rancangan APBDes, pihak kecamatan minta surat keputusan BPD. Surat inilah yang sampai saat ini tidak kunjung dibuat oleh BPD,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru