Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kasongan Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Asem Kumbang 

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 September 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejari Kasongan Kabupaten Katingan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Polres Katingan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang.

Kasi Pidsus Kejari Kasongan, KZ Tomy A, Kamis, 5 September 2019 mengatakan pada Februari 2019 lalu, pihaknya sudah menerima surat SPDP umum dari penyidik Polres Katingan. Namun saat itu belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam penyelidikan.

"Tanggal 20 Agustus 2019 kemarin sudah ada penetapan tersangkanya, tapi untuk berkas tahap satu belum masuk," ujarnya.

Jika nantinya pihaknya telah menerima berkas tahap satu, maka selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas, termasuk terpenuhi ataunya tidaknya formil materil.

Jika belum terpenuhi, maka kejaksaan bakal mengembalikan berkas ke penyidik Polres Katingan untuk dilengkapi. Namun apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya tersangka bisa dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.

Menurut Tomy, tersangka dugaan korupsi dana desa di Desa Asen Kumbang Kecamatan Kamipang itu berinsial KA.

KA merupakan rekanan yang membangun kegiatan fisik berupa penimbunan jalan desa tahun anggaran 2018. Sejauh ini, tersangka baru satu orang yakni KA. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru