Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pemilik Sabu Dalam Kamar Hotel di Baamang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 September 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial LK alias Kiki (22), lantaran pemiliki sabu. Tersangka diringkus dalam kamar Hotel Shorea Inn, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka kami tangkap pada Rabu, 4 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar hotel," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang, AKP Agus Tri, Kamis, 5 September 2019. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 2,41 gram, sepeda motor, 2 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 bungkus tempat sabu terbuat dari lakban hitam, gunting, korek api, ponsel, dan uang Rp 500 ribu. 

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di hotel tersebut ada seseorang yang memiliki narkoba. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang sedang berada di dalam kamar. 

Setelah penggeledahan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengungkap asal usul barang haram itu.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan kami, untuk mengetahui asal barang haram tersebut didapat," kata Agus. 

Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru