Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LBH: Penggunaan Telepon Seluler oleh Narapidana Harus Menjadi Perhatian Kemenkumham

  • 05 September 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Palangka Raya mengharapkan penggunaan telepon seluler oleh seorang narapidana sehingga sempat viral di media sosial tersebut harus menjadi perhatian serius oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu Kepala Project Base LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengharapkan pihak Kemenkumham, Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya harus menggunakan langkah yang lebih transparan dalam melakukan evaluasi agar pembersihan terhadap lembaga menjadi lebih mudah.

Dengan demikian diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi. Menurutnya Kemenkumham dan unit pemasyarakatan di bawahnya harus transparan seperti mengklarifikasi terkait berita yang viral atau sejauh mana kasus tersebut tertangani.

Bila ada praktek yang melanggar hukum, maka mereka harus berani menyatakan agar ke depannya ada pembersihan.

"Kalau ada unsur melakukan kesengajaan, misalnya ada suap. Jadi napi bisa menggunakan telepon karena membayar sipir itu kan masuk dalam kategori suap. Ya itu tentu harus diberikan sanksi. Dan itu perlu transparansi agar bisa dilakukan pembersihan," ujar Aryo, Kamis, 5 September 2019.

Dia menambahkan dalam pelaksaanan hal tersebut pihak Kemenkumham mapun lembaga yang berada di bawahnya harus membukan diri kepada masyarakat,sehingga masyarakat juga bisa ikut berpartisapasi untuk melakukan pengawasan.

"Kami harap adanya evaluasi dari sisi Kemenkumham dan unit pemasyarakatan. Mereka perlu membuka diri, yang mana ada ruang untuk masyarakat berpartisipasi sehingga bisa melapor jika ada sesuatu,” pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru