Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Pemilik Kayu Ilegal Lebih Berat Dibandingkan Sopir Truk

  • Oleh Naco
  • 05 September 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tuntutan terhadap terdakwa AJ atas kasus illegal logging dibacakan yakni dua tahun penjara. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan sopir truk, Kasminto dan Mardiansyah, yang terancam lebih ringan.

Jaksa menuntut Kasminto dan Mardiansyah selama 1,5 tahun penjara. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan  kurungan. Atas tuntutan itu ketiganya minta keringanan.

"Saya punya anak tiga, Yang Mulia. Mohon diringankan yang mulia. Saya tulang punggung keluarga," kata Jayadi.

Begitu juga dengan terdakwa dua lainnya. Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa ditahan saat melintas di Jalan Poros Pelantaran pada 20 Mei 2019 pukul 21.45 WIB. Ketiganya diamankan membawa 2 truk ulin tanpa kantongi dokumen.

Dari ketiganya, Kas dan Mar merupakan sopir truk. Sedangkan terdakwa AJ adalah pemilik kayu. Kayu itu diangkut dari wilayah Kecamatan Telaga Antang. Dari dua truk tersebut total kayunya sebanyak 16 meter kubik. 

"Kita tunda, vonis pekan mendatang. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu (sebelum vonis)," tandas majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.(NACO/B-11)

Berita Terbaru