Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada PPNS Jadi Kendala dalam Penerapan Perda Sampah di Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 05 September 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Palangka Raya belum bisa menerapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Sampah, karena belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ini hanya bisa diterapkan di lapangan jika ada PPNS,” kata Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, Kamis, 5 September 2019.

Sampai saat ini hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang memiliki PPNS dan tidak bisa diperbantukan ke dinas lain.

“Satpol PP saat ini banyak sekali kegiatan yang harus dilaksanakan dan kami harus memaklumi hal tersebut,” ucapnya.

Namun pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan sosialisasi terkait aturan yang ada dalam perda nomor 1 tahun 2017, termasuk sanksi - sanksinya.

"Selain sosialisasi tentang pemahaman perda sampah, kami juga melakukan monitoring di lokasi lokasi TPS agar tidak ada masyarakat yang membuang sampah diluar jam buang," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru