Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelun Mencabuli Anak 13 Tahun, Pelaku sudah Pacaran dengan Korban

  • Oleh Ramadani
  • 05 September 2019 - 20:18 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebelum mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun, pelaku MS, 19, yang berprofesi sebagai buruh lepas, ternyata sudah pacaran dengan korban cukup lama.

Hubungan pacaran keduanya diketahui orang tua korban. Bahkan tidak jarang MS datang ke rumah korban. Bahkan pernah menginap.

Namun, kepercayaan orang tua korban dimanfaatkan MS dengan membawa kabur korban selama lima hari ke salah satu pondok di kebun karet milik warga. Di pondok itulah MS berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Kasat Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres, Kamis, 5 Sepetember 2019, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dia dengan korban menjalin hubungan asmara.

Namun, dengan adanya laporan dari orang tua korban, maka tersangka ditangkap atas tindakan pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Tersangka jerat Pasal 81, Ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 82, Ayat (1) jo Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru