Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Kepala Dinas Sosial: Pilkades di Barito Utara tak Boleh Gunakan Dana APBDes

  • Oleh Ramadani
  • 05 September 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara Eveready Noor menegaskan, dalam pelaksanan Pilkades nanti desa tidak diperbolehkan menggunakan dana yang bersumber dari Anggapan Pendapattan dan Belanja Desa atau APBDes.

Menurut Eveready Noor, Kamis, 5 September 2019, sesuai mekanisme Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) serentak di desa masing-masing agar mempersiapkan dan melaksanakan, sebagaimana hasil rapat Dinas Sosial dan PMD  Barito Utara dan Panpildes serentak beberapa hari lalu.

“Dalam pelaksanaanya, Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang mengunakan Dana APBDes sesuai Permedagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa. Beberapa pasal dan ayat yang diubah dalam Peraturan Menteri dimaksud,” jelas Eveready Noor.

Lebih lanjut, dalam pasal 48 Ayat (1) menjelaskan, bahwa biaya Pemilihan Kepala Desa dan Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD.

"Hal ini dimaknai bahwa seluruh biaya Pemilihan Kepala Desa serentak sampai ke kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara, dibebankan kepada APBD Kabupaten tanpa ada pembebanan pada APBDes," ungkapnya.

Disampaikan Eveready bahwa Pilkades serentak di kabupaten Barito Utara dilaksanakan di 20 desa dari sembilan Kecamata se Barito Utara. Adapun ke 20 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak yakni Desa Rimba Sari, Sei Rahayu I dan Lemo I (Kecamatan Teweh Tengah), Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Desa Muara Inu, Hurung Inep, Muara Pari dan Desa Haragandang Kecamatan Lahei.

Kemudian Kecamatan Gunung Purei  Lampeong I, Linon Besi II dan Tanjung Harapan, Kecamatan Gunung Timang Desa Kandui dan Pelari, Kecamatan Montallat Desa Sikan, Ruji dan Kamawen, Kecamatan Teweh Baru Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Selatan, Desa Tawan Jaya dan Pandran Raya serta Kecamatan Teweh Timur Desa Mampuak II. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru