Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Punya Sabu, Kakek 62 Tahun Ditangkap Saat Tidur di Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 September 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek berinisial SU alias Yanto (62) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur. SU ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar baraknya, karena memiliki sabu. 

"SU kami tangkap di kamar barak dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Ipda Arasi, Kamis, 5 September 2019. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, dan juga celana jeans biru.

Tersangka ditangkap di barak pintu no 2 Jalan Sampurna 4, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Tertangkapnya tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah barak tersebut ada yang hendak bertransaksi narkoba.

Sehingga polisi langsung melakukan tindakan dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di dalam kamar. 

Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadao badan tersangka, dan menemukan sepaket sabu di dalam kantong celana yang digunakannya, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk tindakan lebih lanjut. 

Kakek ini terancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru