Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Amankan Penampung Emas Hasil Penambangan Tanpa Izin

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 September 2019 - 22:34 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengamankan seorang penampung emas hasil penambangan  tanpa izin.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim, Iptu Lajun S.R. Sianturi, Kamis, 5 September 2019 mengatakan, warga yang diduga sebagai penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin itu bernama SU (43) warga Jalan Tumbang Samba Km 30, RT 007 RW 002, Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.

“Penangkapan dilakukan Selasa kemarin, saat pelaku melakukan pembakaran emas,” katanya Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Lajun S.R. Sianturi.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya saat ini masih tegolong marak. Dan saat ini Polda Kalteng dan Polres jajaran sedang melaksanakan operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019.

Sebelumnya, kata Kasatreskrim, anggota yang tergabung dalam operasi mandiri kewilayah PETI Telabang 2019 mendapat informasi bahwa ada penampung emas hasil dari PETI di wilayah TKP yakni Desa Karya Unggang.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang illegal.

Kemudian dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah dan pentolan serta air raksa masih terbungkus plastik bening.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni emas murni pentolan dengan berat 33,19 gram, emar murni curah seberat 7,67 gram, delapan plastik klip berisi air raksa seberat 667,63 gram, uang tunai sebanyak Rp.5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan dua buah kalkulator.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. Tersangak dikenakan pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru