Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Katingan Amankan 57 Ton Zirkon di Desa Karya Unggang

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 September 2019 - 06:10 WIB


BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengamankan 57 ton zirkon atau puya sekaligus menyegel gudang penampungan di Jalan Tumbang Samba Km 30 RT 004 RW 001, Desa Karya Unggang, Kecamatan Teang Sangalang Garing.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Lajun S.R Sianturi, Kamis, 5 September 2019 mengatakan, 57 ton puya yang diamankan sekaligus penyegelan gudang penampung ini dilakukan pada Selasa, 3 September 2019. 

"Sebanyak 57 ton zirkon itu kita amankan di Jalan Tumbang Samba Km 30, RT 004 RW 001, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa kemarin," kata Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Lajun S.R Sianturi.

Saat ini barang bukti zirkon telah diamankan dan dibawa ke Maopolres Katingan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi juga memasang police line di gudang tersebut.

Kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan di daerah Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zirkon dari para penambang ilegal. Mendapat laporan tersebut polisi pun langsung menindaklanjuti.

Setelah pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapati zirkon yang sudah dikemas dalam karung.

Gudang zirkon itu milik Nor (43) yang juga sebagai penampung dan pencuci zirkon. Saat dimintai soal perizinannya, tersangka Nor tidak dapat menunjukkannya.

Kemudian Polres Katingan mengamankan 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek Ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon.

Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan melanggar pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru