Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karo Ops Polda Kalteng Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan karena Hukuman Berat Menanti bagi Pelakunya

  • 06 September 2019 - 07:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol Rinto  Djatmiko mengimbau masyarakat tidak membakar lahan. Hal tersebut diungkapkan lantaran sanksi yang akan dikenakan kepada para pelakunya merupakan hukuman berat.

 Terkait kebakaran hutan dan lahan, terdapat sejumlah yang dapat dikenakan kepada para pelaku. Pasal tersebut diantaranya, Pasal 187, Pasal 188 KUHP. Atau pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 Ia menjelaskan, jika para pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut melakukan aksinya karena alasan yang sama yakni untuk membuka lahan perkebunan. Bedanya, korporasi membuka lahan dengan skala besar, sedangkan perseorangan dengan skala yang kecil.

 

“Jadi alasan mereka itu membuka lahan untuk perkebunan. Korporasi skala besar, namun sebaliknya, namun dengan skala yang lebih kecil. Kemudian karena mendekati akhir tahun seperti ini kan juga mendekati musim tanam,” ujar Rinto Djatmiko, Kamis, 5 September 2019.

 

Ia pun kembali menegaskan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait karhutla. Karena dampak dari karhutla ini sangat merugikan masyarakat. Terutama dengan asap yang ditimbulkan dari karhutla. Efek kerugiannya juga akan semakin meluas.

 

Tetap akan kami tindak. Karena karhutla dengan kabut asapnya juga itu merugikan banyak masyarakat. Baik pelaku usaha ataupun masyarakat yang akan melakukan aktifitas. Terlebih lagi para anak-anak yang melaksanakan kegiatan sekolah tentu itu sangat menggangu. Jadi jangan bakar lahan karena sangat berat hukumannya,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru