Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Sosialisasi Persidangan Elektronik

  • Oleh Naco
  • 06 September 2019 - 11:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit menggelar sosialisasi penerapan sistem persidangan elektronik melalui sistem E-Court dan E-Litigasi. 

Para advokat, jaksa hingga badan usaha di wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan diundang dalam sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 terkait Pengembangan E-Court dan E-Legitasi.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ninik Hendras Susilowati mengatakan E-Court merupakan instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat secara online.

Sistem ini, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, jaksa, badan usaha dalam beracara di pengadilan yang secara konvensional selama ini sulit dan lama.

Sehingga, kata dia, keberadaan pengadilan itu bukan menjadikan urusan yang menyulitkan akan tetapi secara otomatis tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat. 

Adapun ruang lingkupnya yakni pendaftaran perkara (E-Filing), taksiran panjar biaya, pembayaran panjar biaya (E-Payment), pemanggilan (E-Summons) dan persidangan (E-Litigasi) mengirim dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan jawaban.

"E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online. Dengan begitu, masyarakat akan lebih menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara," ucap Ninik, Jumat, 6 September 2019.

Ninik menjelaskan, E-Litigasi atau persidangan secara elektronik untuk jadwal persidangan sudah terintegrasi dengan tundaan sidang SIPP.

Penyampaian dokumen oleh para pihak dikirim setelah terdapat tundaan sidan dan ditutup sesuai jadwal sidang.  Mekanisme kontrol seperti menerima memeriksa meneruskan oleh majelis hakim atau Hakim terhadap dokumen yang diunggah para pihak.

Kedua belah pihak dapat mengirimkan dokumen dan selama belum diverifikasi oleh majelis atau Hakim kedua belah pihak tidak dapat melihat atau mendownload dokumen yang dikirim oleh pihak lawan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru