Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Pengadilan Negeri Harus Terapkan Persidangan Elekronik

  • Oleh Naco
  • 06 September 2019 - 12:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Semua pengadilan negeri harus terapkan persidangan elektronik atau e-litigasi mulai tahun depan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung.  

Dengan penerapan persidangan elektronik, pengguna, baik itu masyarakat maupun advokat atau pengacara, badan usaha dan lain sebagainya harus paham dengan sistem informasi.

"Penerapan e-Litigasi ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dulu hanya untuk pengguna tertentu saja seperti adavokat atau pengacara, sekarang di luar itu bisa. Verifikasi langsung pengadilan berikan kemudahan," kata Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Ninik Hendras Susilowati dalam sosialiasi program E-Court dan E-Litigasi baik kepada pengacara, jaksa hingga badan usaha di wilayah Kotim dan Seruyan, Jumat, 6 September 2019.

Pengguna yang mengakses melalui sistem itu harus sebagai pengguna terdaftar dengan alamat email aktif. Sehingga untuk kepentingan persidangan ada alamat yang dituju yakni email tersebut.

Manakala dalam prosesnya terkendala jaringan dan sebagainya dalam batas waktu tenggang yang ada masih ada kesempatan sekali diberikan kepada para pihak.

Lanjut Ninik, untuk E-Court di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit sudah banyak yang memanfaatkannya. Namun E-Letigasi masih belum ada. 

Harapannya, dengan sosialisasi itu mulai tahun depan bisa diterapkan dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa dan menuju peradilan modern. (NACO/B-2)

Berita Terbaru