Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembakar Lahan Sempat Minta Penangguhan Penahanan karena Asam Urat

  • Oleh Naco
  • 06 September 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pembakar lahan, Wn dengan usia 58 tahun, sempat minta penangguhan penahanan karena asam urat. 

Kini tersangka ditahan oleh jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dari Polsek Jaya Karya Samuda.

Ditingkat penyidikan kepolisian, petani yang tinggal di Desa Handil Sohor, RT 14 RW 4 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupayeten Kotim ini tidak ditahan.

Namun oleh jaksa ia ditahan. Usai mengisi berita acara, jaksa langsung menitipkannya ke Lapas Kelas IIB Sampit. Awalnya sang kakek memohon untuk ditangguhkan dengan alasan sakit asam urat, namun oleh jaksa ditolak.

"Saya ada sakit, asam urat," ujar kakek itu beralasan, Jumat, 6 September 2019.

Wn berurusan dengan hukum setelah membakar lahan di kebunnya dan menjalar pada Senin, 1 Juli 2019 siang di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Saat itu ia membakar tumpukkan semak belukar yang sudah ia kumpulkan dan akhirnya merembet ke kebun sekitarnya. Wn membakar lahan sudah beberapa kali dan sudah sering kali dingatkan namun diindahkannya.

Sehingga saat kebakaran yang terjadi akibat ulahnya dan menimbulkan asap dan api sulit dipadamkan karena di areal tanah gambut petugas akhirnya menjadikannya sebagai tersangka. (NACO/B-2)

Berita Terbaru