Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

154 Pengendara di Barito Utara Kena Tilang Selama 8 Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2019

  • Oleh Ramadani
  • 06 September 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 154 pengendara di Barito Utara menerima sanksi tilang dari Satlantas Polres Barut, selama 8 hari pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2019.  Data itu dalam pelaksanaan hingga 5 September 2019. Adapun operasi ini dimulai pada 29 Agustus dan akan berakhir pada 11 September 2019.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, sanksi tilang diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan. Seperti tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan,  tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan lainnya.

“Sanksi tilang ini diberikan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. Diharapkan kedepannya lebih tertib berlalu lintas,” terangnyakata Zulyanto, Jumat, 6 September 2019.

Dia memaparkan, rincian surat tilang yang dikeluarkan. Yakni pada 29 Agustus 2019 sebanyak 12 lembar, 30 Agustus 2019 sebanyak 14 lembar, 31 Agustus 2019 sebanyak 11 lembar, 1 September 2018 sebanyak 10 lembar.

Selanjutnya, pada 2 September 2019 sebanyak 14 lembar, 3 September 2019 sebanyak 53 lembar, 4 September 2019 sebanyak 16 lembar, dan 5 September 2019 sebanyak 24 lembar.

“Dalam operasi Patuh Telabang 2019, belum ada kecelakaaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ucapnya.

Dia mengharapkan, operasi ini menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya menaati aturan berlalu lintas. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru