Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMD Pulang Pisau: Persoalan Pilkades Diselesaikan Sesuai Tahapan

  • Oleh James Donny
  • 06 September 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, M Syaripul Pasaribu menegaskan persoalan yang biasa terjadi saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa atau Pilkades akan diselesaikan sesuai tahapan yang ada. 

"Kita panitia dari kabupaten maupun desa penyelenggara sudah menggarisbawahi bahwa persoalan apapun akan diselesaikan sesuai tahapan," kata Syaripul, Jumat, 6 September 2019.

Jika dalam pelaksanaan tahapan ada persoalan dan tidak bisa diselesaikan, maka panitia tidak bisa mengizinkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan pada tahapan itu harus diselesaikan dulu. 

Syaripul mengatakan tahapan Pilkades pada 2019 di Kabupaten Pulang Pisau dalam pelaksanaannya sudah melampaui beberapa tahapan.

Di antaranya terkait daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran, termasuk seleksi tertulis dan tahapan menyampaikan daftar calon berdasarkan nomor urut. 

Pada 12 September sampai 14 September 2019 masuk masa kampanye bagi calon kades, kemudian 15 - 17 September masa tenang, dan pada 18 September 2019 hari pencoblosan. 

Dia berharap dalam setiap tahapan Pilkades yang dilaksanakan ini, para calon kepala desa harus siap menaati aturan yang telah ditetapkan sebagaimana tahapan yang telah ditentukan.

Pilkades serentak di Kabupaten Pulang Pisau akan dilaksanakan di 30 desa yang diikuti 110 kontestan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru