Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pengadilan Negeri Sampit Sentil Polisi Penangkap Terdakwa Ujaran Kebencian Tidak Pernah Hadir

  • Oleh Naco
  • 06 September 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyentil anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah yang menjadi saksi kasus ujaran kebencian yang menyeret Ris (34).

"Sudah dipanggil susah datang, tidak usah nangkap orang kalau tidak mau hadir menjadi saksi, panggil lagi. Ini ada batas masa penahannya," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Jumat, 6 September 2019.

Menurut jaksa Didiek Prasetyo Utomo mereka meminta waktu untuk memanggil anggota kepolisian yang menjadi saksi dalam perkara itu. Pasalnya sudah tiga pekan berturut-turut dipanggil, namun saksi dari anggota kepolisian tidak hadir.

Dalam pembuktian kasus Risnawati ini baru satu saksi yang didengarkan keterangannya yakni anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol. Bahkan pekan mendatang jaksa juga diminta sekaligus memanggil saksi ahli dalam kasus itu.

"Sekalian ahli dipanggil saja, jika polisi tidak datang ahli bisa kita periksa," tegas hakim hingga akhirnya persidangan ditunda sepekan.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru